Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |19:56 WIB
    Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun <i>Gegara</i> Covid-19
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.

Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.

"Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

"Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement