Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |11:07 WIB
Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement