Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |11:45 WIB
<i>Dear</i> PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja pada Senin 28 Desember hingga 30 Desember mendatang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 28 Desember. Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.

Baca Juga: Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement