Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |11:45 WIB
<i>Dear</i> PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement