JAKARTA – Pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Tertera dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menteri PANRB itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021. Terbitnya SE ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya. Selain itu PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti.
“PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini,” kata Rini.