Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |08:12 WIB
PNS Bolos Kerja Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi
PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Para Apartur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini diwajibkan kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini

Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Snaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: PNS Wajib Masuk Hari Ini, Berikut 4 Faktanya

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangannakan dikenakan hukuman disiplin.

Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement