Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |07:42 WIB
Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini
PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada hari ini hingga 30 Desember mendatang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut memutuskan untuk mencabut 3 hari cuti bersama. Artinya, pada periode 28-30 Desember, seluruh ASN wajib untuk kembali bekerja kembali.

Baca Juga: Dear PNS, Jangan Lupa Hari Senin Wajib Masuk Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah. Di mana pada tanggal 28 hingga 30 Desember, ASN akan bekerja seperti biasa.

“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement