Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |10:14 WIB
PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat
PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bersam (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, para ASN diminta untuk mulai kerja kembali.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin. Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja

Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaean disiplin lainya.

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: PNS Bolos Kerja Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.

Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement