JAKARTA - Para Apartur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini diwajibkan kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Snaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: PNS Wajib Masuk Hari Ini, Berikut 4 Faktanya
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangannakan dikenakan hukuman disiplin.