Dalam rancangan Perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan. Sehingga gaji di jabatan baru ini tidak akan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya
“Yang mana rancangan perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administarasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami penurunan besarna penghasilan selalu ditekankan arahan dari bapak presiden dan wakil presiden,” kata Tjahjo.
(Dani Jumadil Akhir)