JAKARTA - Pemerintah melakukan perampingan pada setiap Kementerian/Lembaga dan instansi di pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon menjadi dua saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselonisasi tidak akan mempengaruhi penghasilannya. Misalnya, ada pejabat administrasi yang terkena pengalihan ke fungsional, tidak akan memgalami penurunan pada penghasilannya yang dulu.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi, Ada 38.398 PNS Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional
Nantinya keputusan itu akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai penyetaran penghasilan.
Rancangan Peraturan Presiden itu sendiri sudah dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, akan disampaikan oleh Peraturan Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan ditetapkan.
“Dan juga telah diselesaikan pula rancangan peraturan presiden mengenai penyetaraan penghasilan. Rancangan tersebut sudah kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait dan proses selanjutnya adalah penetapan dari bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).