JAKARTA - Pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) untuk melakukan sosialisasi dan serap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) UU Cipta Kerja.
Ketua TSA Franky Sibarani mengatakan saat ini TSA tidak memiliki banyak waktu seiring tengat waktu yang ditentukan 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diresmikan.
"Kedua kita tutup (aspirasi) per 31 Desember 24.00 WIB. Kemudian kita sampaikan tanggal 4-5 Januari melalui Kemenko Perekonomian," katanya saat webinar TSA, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Investor Asing Wajib Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia, Ini Penjelasan Pengusaha
Sejauh ini Franky mencatat, total laporan aspirasi yang diterima sebanyak 913 halaman. Dia akan terus mengumpulkan aspirasi sebanyak-banyaknya.
"Aspirasi tertinggi RPP UMKM jadi RPP UMKM merupakan RPP yang mendapat masukan tertinggi dibanding yang lain jadi ada 70 masukan," tambahnya.
Namun, kata Franky masih ada beberapa RPP yang tidak sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Bahkan, kata dia ada beberapa RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap.
"UU Cipta Kerja terkait RPP kemudahan perlindungan pemberdayaan UMKM ada yang terkait usaha kecil dan mikro," jelasnya.
Adapun seluruh RPP dan RPerpres ditargetkan rampung sebelum 1 Faburari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.