Saat ini, Bank Indonesia (BI) mencatat ada 4 uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1982.
BI sudah mencabut Empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(Feby Novalius)