JAKARTA – Bank Indonesia akan mencabut 4 pecahan uang logam tahun emisi 1970. 1971, 1974, dan 1979. Uang yang dicabut tersebut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (1/1/2021), Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Sudah tidak berlakunya uang tersebut membuat masyarakat menggunakan untuk fungsi lain. Salah satunya sebagai alat untuk kerokan.
Oleh sebab itu, berikut ini 4 uang logam jadul yang sudah tidak berlaku adalah:
Rp2 Tahun Emisi 1970 (Dicabut 15 November 1996)

Rp10 Tahun Emisi 1971 (Dicabut 15 November 1996)
