Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |14:55 WIB
Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
PNS Wajib Kerja Senin 4 Januari 2021. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” katanya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement