Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |14:55 WIB
Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
PNS Wajib Kerja Senin 4 Januari 2021. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang abdi negara.

Baca Juga: Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, Hidayat Nur Wahid: Diskriminasi

"Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur," kata Paryono kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021).

Dia meminta kepada masyarakat untuk turut memantau keberadaan PNS yang nakal karena bolos kerja. Misalnya, ada salah satu instansi yang terlihat kosong di pagi hari, sehingga menggangu pelayanan kepada warga.

Baca Juga: 5 Fakta Seleksi CPNS 2021, Maaf Bukan untuk Guru

"Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement