JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF, pada pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot SCF berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah yang memiliki potensi cukup besar.
Baca juga: 2 Kebijakan Strategis OJK soal Pasar Modal di 2021
" Ini meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah yang memiliki potensi cukup besar," kata Sekar di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Penyelenggara berizin dan siap menjalankan bisnis SCF berada dalam pengawasan OJK dan pendampingan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang akan membina sekaligus menertibkan apabila terdapat pelanggaran. Oleh karenanya, kepentingan investor pun akan lebih terlindungi.