“Ya sama saja. Mengikuti status daerah masing-masing,” ucapnya.
Hal yang paling adalah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tidak terganggu. Oleh karenanya, beberapa ASN yang sifatnya adalah untuk pelayanan publik harus tetap masuk kantor alias WFO.
“Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)