JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai masuk kerja kembali mulai hari ini pasca libur natal dan tahun baru. Hal ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur natal dan tahun baru.
Baca Juga: Terjawab Sudah, Ini 5 Alasan Besaran Gaji PNS Beda-Beda
Lantas para ASN kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian covid-19. Jika mengharuskan untuk membagi ke dalam dua golongan yaitu WFH dan WFO, maka pihaknya akan mengikutinya.
Baca Juga: 4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS Tak Disetujui Sri Mulyani
“Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (4/12/2021).
Menurut Dwi, kebijakan WFH dan WFO ini berlaku tidak hanya di Pemerintah pusat. Melainkan juga bagi para ASN yang berada di daerah tentunya dengan mengikuti keputusan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).