JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peredaran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.
"Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021)
Baca Juga:Â Ada Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Bisa Dipakai?Â
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News