Share

Siap-Siap, Meterai Rp10.000 Diterbitkan Pekan Depan

Rina Anggraeni, Sindonews · Selasa 05 Januari 2021 11:17 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 05 320 2339031 siap-siap-meterai-rp10-000-diterbitkan-pekan-depan-r1RMKOEycI.jpeg Meterai Diterbitkan (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peredaran meterai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.

"Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1/2021)

Baca Juga: Ada Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Bisa Dipakai? 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini