Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Meterai Rp10.000 Diterbitkan Pekan Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |11:17 WIB
 Siap-Siap, Meterai Rp10.000 Diterbitkan Pekan Depan
Meterai Diterbitkan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement