Bima mengatakan dengan sistem tersebut maka calon PPPK tidak perlu meniti karier dari bawah. Dia mengatakan saat masuk PPPK bisa saja jabatannya lebih tinggi dari CPNS yang harus meniti dari karier dari bawah.
“Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama, kemudian bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan,” ungkapnya.
“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” lanjutnya.
Selain itu ada kelebihan bagi pemerintah dengan adanya PPPK ini. Dimana pemerintah bisa merekrut langsung tenaga-tenaga profesional yang dibutuhkan pemerintah tanpa harus melakukan pembinaan dari bawah.
“Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki. Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya.
Bima mengatakan saat ini ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
“Jadi dia bukan pegawai biasa. Dia pegawai profesional yang mempunyai status aparatur sipil negara,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.