JAKARTA - Selain pegawai negeri sipil (PNS), saat ini jabatan pegawai pemerintah juga diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK memiliki status yang sama.
Namun memang baik PNS maupun PPPK memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Misalnya saja untuk PNS memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK tidak.
Tapi pemerintah saat ini tengah merumuskan jaminan pensiun bagi PPPK. Salah satunya dengan merumuskan asuransi pensiun dengan PT Taspen.
“Teman-Teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya
Meski begitu ada kelebihan-kelebihan lain yang dimiliki PPPK dibandingkan PNS. Salah satunya tidak ada batas usia maksimal untuk menjadi PPPK.
“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelasnya.