JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus covid-19 yang terjadi d wilayah tersebut masih sangat tinggi.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pengusaha: Mal Akan Banyak yang Tutup dan Dijual
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Meskipun begitu dirinya tidak memberikan bocoran mengenai apa saja yang nantinya akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.
"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Bukan Lockdown, Menko Airlangga Ungkap Wilayah dengan Pembatasan Aktivitas
Sambil menunggu lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.
"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.