Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50% saja.
"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)