Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |10:57 WIB
   Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

"Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak Kepolisian." tutupnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement