JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemblokiran sebanyak 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dinilai proses yang sudah biasa sebab ini adalah pekerjaan sehari-hari PPATK.
"Saya sering sekali memblokir perusahaan ini perusahaan itu memblokir organisasi tertentu dan lain-lain sudah biasa karena pekerjaan kita. Hanya saja, selama ini kita tidak pernah terekspos. Karena saya mengikuti betul apa yang berkembang di masyarakat," kata kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK
Dia juga menyebut bahwa ada berita yang hoax dan penafsiran yang aneh seolah olah ini sama dengan merampok dana FPI dan lainnya sehingga perlu diluruskan dalam konteks edukasi publik.
Berdasarkan UU yang ada, lanjut dia, PPATK harus melakukan analisis apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau dengan bahasa lain ada transaksi keuangan yang mencurigakan.
Baca juga: OJK Implementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor
PPATK menurut Ediana merupakan suatu lembaga intelejen keuangan dan bukan berada diranah penegak hukum.