JAKARTA - Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Atas hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK berkewajiban membaca dengan baik dan melakukan langkah langkah sesuai dengan kewenangan jika ada sesuatu lembaga yang dilarang untuk beroperasi atau tidak boleh melakukan kegiatan apapun.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Itu Sudah Biasa
"Dan salah satu komponen yang penting dari organisasi adalah uang. Uang itulah yang sebetulnya menjadi tugas memberatkan apakah ada tidak nih uang yang dipergunakan hal-hal yang tidak sesuai peraturan UU," ujar Ediana secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021).