JAKARTA - PT Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply AG ke Pengadilan Negeri Tangerang. IKEA Supply AG dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Melansir laman Pengadilan Negeri Tangerang, Sabtu (9/1/2021), kasus IKEA Supply AG didaftarkan dengan Nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.
Baca Juga: Ikea Alam Sutera Hanya Layani Belanja Online, Buntut Ditutup Pemkot Tangerang
Dalam perkara tersebut, PT Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply AG untuk membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami dengan total seluruhnya sebesar Rp43,01 miliar.