PT Agri Lestari Nusantara juga meminta IKEA Supply AG untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami sebesar Rp500 miliar. Kemudian IKEA Supply AG diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap satu hari penundaan.
Baca Juga: Imbas Virus Korona, Ikea Tutup 30 Gerai di China
Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 14 Desember 2021. Sidang pertama telah dilakukan pada 29 Desember 2020. Perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya 5 Januari 2021.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)