Berikut, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75%, dengan menjalankan sesuai protokol kesehatan secara ketat
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring
Baca Selengkapnya: Jangan Lupa Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai Besok, Mal Tutup Pukul 19.00
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.