3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan yakni, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Kemudian pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Baca selengkapnya: BLT Bumil dan Balita Rp6 Juta, Netizen: Nanti Berlomba-lomba Hamil
(dni)