JAKARTA - Kebijakan Pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar USD6/mmbtu mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020.
Subsidi listrik diperkirakan dapat ditekan hingga Rp51,84 triliun, di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp54,79 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut akibat penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, yang awalnya ditetapkan Rp359,03 triliun, menjadi hanya Rp317,12 triliun.
Baca Juga: Harga Gas Turun, Hemat Subsidi Pupuk Rp1,4 Triliun
Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan. Harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 adalah sebesar USD63/barel. Belakangan, ICP turun menjadi USD35/barel. Harga gas bumi, yang sebelumnya ditetapkan secara business to bussiness antara PLN dengan produser gas atau diasumsikan USD8,39/mmbtu, ditetapkan batas atasnya menjadi USD6,30/mmbtu.
"Akibat penurunan ICP (harga minyak Indonesia) dan juga capping (pembatasan) harga gas bumi, secara overall maka BPP-nya juga turun hampir mencapai Rp42 triliun atau 11,7%. Yang menarik untuk dicermati adalah biaya bahan bakar sebesar Rp146,67 triliun turun Rp37,51 triliun menjadi Rp109,16 triliun," ujar Rida dalam siaran pers, Kamis (14/1/2021).