Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Jurus Sri Mulyani Berantas Kasus Pencucian Uang

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |16:23 WIB
Begini Jurus Sri Mulyani Berantas Kasus Pencucian Uang
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.

“Pada bidang perpajakan, kasus TPPU yang sudah ditangani selama periode 2016-2020 adalah sebanyak 16 kasus, dengan rincian 8 telah P21 dan 5 diantaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim,” ungkap Menkeu dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).

Pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp38,1 miliar. Tahun 2019 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp5,3 miliar serta pada tahun 2020 sebanyak 4 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp8,9 miliar.

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Baca Juga: PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang 

Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Unit yang kedua dibawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement