Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |15:57 WIB
PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 lalu, termasuk di sektor perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi TPPU di bidang perpajakan pada tahun lalu mencapai angka Rp 20 triliun.

 Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kita Kerja Profesional

Dari jumlah tersebut, Dian menyampaikan, sebanyak Rp9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp20 triliun," ungkapnya dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

 Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Itu Sudah Biasa

Kata dia, leberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement