JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa wilayah mengalami keterlambatan gaji. Kabar ini pun mengejutkan karena diketahui gaji PNS biasanya cair pada awal bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian menyebut bahwa sebagian besar pemerintah daerah sudah gajian.
Okezone pun telah merangkum fakta-fakta menarik soal gaji PNS yang telat, Minggu (17/1/2021):
1. Kata Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tidak mengalami keterlambatan. Direktur BKF Kemenkeu Astera Primanto mengatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan gaji PNS
"Pembayaran gaji di daerah itu dari APBD. Kami telah melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah sejak awal Bulan Januari," kata Astera.
2. Pemda Belum Sampaikan Persyaratan
Kata dia, kalau ada daerah yang belum tersalur DAU, karena Pemda belum menyampaikan persyaratan salurnya.
"Kita sudah salurkan, kalau ada daerah yang belum salur DAU-nya karena Pemda belum menyampaikan persyaratan salurnya," jelasnya.
3. Anggaran Gaji PNS Sudah Disalurkan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan anggaran gaji PNS di seluruh Indonesia pada 4 Januari. Hal ini sesuai ketentuaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Kita sudah cairkan anggaran gaji PNS pada 4 Januari kemarin. Jadi sudah kita salurkan," kata Andin, di Jakarta