JAKARTA - Produk investasi reksadana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.
 Baca juga: Jadi Korban, Investor Pasar Modal Bisa Minta Dana Dikembalikan
Deputi Komunikasi OJK Anto Prabowo mengatakan pada dasarnya, transaksi di reksa dana sangat mudah. Yaitu, cukup mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya.
"Kita juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. Kita datang ke penjual reksa dana, membuka rekening reksa dana, mengisi formulir, menyiapkan fotokopi identitas, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak diinvestasikan untuk membeli unit reksa dana," kata Anto di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
 Baca juga: Mau Main Saham dengan Gaji Pas-pasan? Perhatikan Hal ini
Sebagai buktinya kepemilikan unit tersebut, akan mendapat sertifikat reksa dana sejumlah unit yang kita beli. Unit penyertaan reksa dana ada dua jenis. Pertama, unit penyertaan reksa dana yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Sebagian reksa dana yang ada di Tanah air berbentuk reksa dana terbuka. kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi reksa dana.
"Sebab ketika kita membeli unit penyertaan reksa dana, maka kita mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka. Yang dimaksud dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal dengan NAV/NAB (Net Asset Value/nilai aktiva Bersih)," bebernya.
Follow Berita Okezone di Google News