Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Emak-Emak Cair, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |05:21 WIB
BLT Emak-Emak Cair, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Bansos Tunai Bagi Ibu Rumah Tangga. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Jumlah penerima PKH tahun 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36,9 Triliun. PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban penerima PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat:  Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement