JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan naikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rencana ini tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Lokal, 7 Fasilitas Umum di Jayapura dan Wamena Direkonstruksi
"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Evaluasi Dana Otsus Papua
" Jadi efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base," katanya.
Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
"Untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan," tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi dari belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 cukup menggembirakan. Hingga akhir tahun lalu, realisasinya mencapai Rp1.088,7 triliun atau 100,94% dari alokasi.
(Fakhri Rezy)