JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang.
“Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home.
“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi,” ungkapnya.