Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.
“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)