Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi Mall hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1) Perkantoran WFH 75%;
2) Belajar-mengajar secara daring;
3) Sektor Esensial beroperasi 100%;
4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00;
5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan;
6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi;
7) Kegiatan Ibadah 50%;
8) Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara;
9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.