JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.
Dalam aturan itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Baca Juga: Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Akan tetapi aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujar dia dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong.
"Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.