Adapun dalam aturan baru, kapal-kapal bercantrang di WPP 711 ini hanya diizinkan melaut di jalur III dengan jarak 12 mil laut.
Dia juga menambahkan alabila nelayan kecil ingin melaut hingga jarak 20 mil, maka KKP akan memenuhi dan melarang kapal bercantrang ke wilayah tersebut.
"Maka itu kami akan melindungi hingga misalnya 20 mil. Sehingga kapal cantrang kita tidak izinkan di bawah 20 mil, walaupun aturannya mengizinkan. Pasalny kita juga ingin melindungi nelayan kecil," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)