JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.2/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 28 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru untuk Daerah
Namun ada beberapa perbedaan PPKM tahap pertama dan PPKM perpanjangan. Salah satunya untuk waktu operasional mall pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama. Di mana pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00. Sementara pada PPKM berikutnya jam operasional hingga pukul 20.00.
Baca Juga: Manfaatkan Momen PPKM, Kurir Narkoba Diringkus saat Beraksi
Selain itu jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100% hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100%.
Pada PPKM perpanjangan kali ini cukup banyak sektor yang disebutkan untuk dibuka 100%. Mulai pasar modal hingga perhotelan kali ini bisa dibuka 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.