JAKARTA – PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank resmi masuk kategori bank BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun. Permata bank masuk jadi bank BUKU IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021.
Dengan jumlah modal inti diatas Rp30 triliun, sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV), sehingga terhitung tanggal 20 Januari 2021 PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Baca Juga: 3 Emiten Lakukan Aksi Korporasi Hari Ini, dari BNLI hingga MITI
“Kami bersyukur dan bangga PermataBank kini telah menjadi Bank BUKU IV. Konfirmasi ini mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan kami, OJK, Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah kami yang berharga yang telah terus mendukung dan bergerak maju bersama kami," kata Direktur Utama PermataBank Ridha D.M Wirakusumah di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat peran PermataBank sebagai agent of development didukung oleh permodalan yang kuat, prudential banking sesuai dengan good corporate governance serta pengembangan berkelanjutan dari platform dan layanan perbankan digital perseroan yang komprehensif.
Baca Juga:Â Jadi Bank BUKU IV, Investor Makin Lirik Bank Permata
"Selain itu kami akan melanjutkan upaya kami untuk memberdayakan masyarakat Indonesia melalui akses ke produk dan layanan keuangan serta untuk membuat perbedaan dan dampak positif bagi masyarakat, melalui inisiatif CSR PermataHati kami," pungkasnya.
Chartsiri Sophonpanich, Presiden Bangkok Bank dan Komisaris Utama PermataBank menambahkan, sebagai salah satu dari 10 bank teratas di Indonesia, PermataBank akan terus mendukung kebutuhan finansial para nasabah, terutama selama masa pemulihan saat ini.