JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19. Di antaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.
Baca Juga:Â BI: Penyaluran Pembiayaan Perbankan Bakal Naik 17,1% di Kuartal I-2021
"Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," kata Wimboh dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Kata dia, kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat. Sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
Baca Juga:Â Pentingnya Perbankan bagi Pemulihan Ekonomi
"Kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat, sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu," bebernya.
OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Rinciannya, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM.