Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Binomo dan FBS Diblokir, Ini 148 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |15:54 WIB
Binomo dan FBS Diblokir, Ini 148 Fintech Resmi Terdaftar di OJK
OJK Catat 148 Fintech Resmi Tedaftar. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal," kata Kepala Bappepti, Sidharta Utama dalam keterangan resminya.

Salah satu yang diblokir adalah situs Binomo dan FBS. Keduanya dianggap investasi bodong karena tak memiliki izin dari pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement