JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 148 perusahaan hingga 22 Januari 2021,
Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.
Baca Juga: Startup Fintech Kian Banyak, OJK Siapkan Regulatory Sandbox
Deputi Komunikasi Anto Prabowo mengatakan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar Anto di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Jangan Cuma Kasih Pinjaman, Fintech Diminta Jaga Rasio Kredit Bermasalah
Sebagai informasi, ratusan layanan investasi bodong kembali ditemukan. Bdan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappepti) menemukan 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai palang berjangka. Di bulan Desember, ada 48 situs yang muncul.