JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan fasilitas dalam menghadapi pertumbuhan startup fintech yang semakin beragam.
Ketua OJK Wimboh Santoso telah menginisiasi pelaksanaan regulatory sandbox dengan menerapkan prinsip same business, same risks, and same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.
Baca Juga: Jangan Cuma Kasih Pinjaman, Fintech Diminta Jaga Rasio Kredit Bermasalah
"Penerapan prinsip ini juga akan memperhatikan tingkat materialitasnya bagi sektor jasa keuangan," kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya, ekosistem digital terintegrasi dari hulu sampai hilir yang termasuk penyediaan alternatif pembiayaan sampai dengan pemasaran produk usahanya bagi UMKM dan ultra mikro secara digital akan terus perluas. Di antaranya digitalisasi proses KUR sebagaimana pilot project-nya telah sukses dilakukan di Bali, digitalisasi Bank Wakaf Mikro, dan juga pengembangan lebih lanjut platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU” untuk membuka akses pasar dan pembiayaan di daerah-daerah yang usahanya terkendala akibat pandemi.
Baca Juga: "Giveaway Alert!" SPIN PAY Bagi-Bagi Saldo Gratis di YouTube Channel Indonesian Idol Special Season
"Hal ini juga akan didukung dengan kolaborasi antara industri BPR dengan P2P Lending melalui skema channeling dan referral," bebernya.